Diera Modernisasi ini, sebagian besar dapat kita nikmati manfaatnya. Jika, kita mengenal dan memahami sisi positifnya. Dalam dunia teknologi dan digital, yang paling menonjol dalam manfaat ini adalah kepraktisan dan kemudahan.
Banyak hal yang akhirnya dapat dijangkau dengan mudah berkat kemajuan teknologi dan digital ini yang terus berkembang dari masa ke masa. Termasuk dengan produk online atau produk digital dan lainnya.
Seperti banyak hal yang dapat di akses dan dikelola via digital misalnya aplikasi, informasi, website, ilmu pengetahuan, kesehatan, edukasi, marketing, belanja online, dan masih banyak lagi.
Bahkan saat ini, untuk membayar zakat pun bisa dilakukan secara online. Ini menjadi satu kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat tidak perlu repot keluar rumah, lebih praktis dimanapun dan kapanpun tidak ada penghalang untuk menunaikan ibadah.
Dalam Islam, tentu sangat mendukung tentang kemajuan teknologi dan digital ini. Sebab, manusia memang dituntut dan dianjurkan untuk berilmu dan berpengetahuan luas. Misalnya:
Dalam Q.S Al- Mujadillah ayat 11 yang Artinya:
“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Ber lapang-lapang lah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam makna yang terkandung dari ayat tersebut disimpulkan bahwa Allah SWT meminta hambanya untuk berilmu dan belajar tentang ilmu pengetahuan dan mereka akan ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT.
Berkaitan dengan teknologi dan digital, dalam Islam juga tidak menentang kemajuan tersebut selagi yang junjung adalah menciptakan kemanfaatan bagi umat manusia.
Berkaitan dengan teknologi dalam Islam juga bukan merupakan hal yang baru, diketahui bahwa pada abad ke-VIII ilmuwan Islam juga pernah berjaya baik di bidang kedokteran, astronomi, hingga teknologi dan lainnya.
Kemajuan teknologi dan digital tidak hanya dapat dipandang sebelah mata. Banyak manfaat yang bisa kita rasakan berkatnya, seperti menyelesaikan masalah, memudahkan, efisien dan masih banyak lagi. Untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut adalah dengan kita mengupayakannya sendiri.
Dalam potongan Q.S. Ar-Rad ayat 11 yakni:
إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
Tentang makna dari kandungan potongan ayat tersebut adalah kita diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk meng-upgrade diri dan hidup kita, mengubah hidup kearah yang baik, kualitas hidup yang baik dengan cara kita sendiri, sebab Allah SWT tidak akan mengubah nasib dan hidup kita jika bukan diri kita sendiri yang melakukannya.
Sama dengan halnya kemajuan teknologi dan digital saat ini. Selama kemajuan ini diterapkan dalam jalur yang positif maka boleh saja. Apalagi kemajuan teknologi dan digital juga memberi banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah memberi banyak kemudahan. Seperti kemudahan bayar zakat yang ternyata bisa dibayar via online juga.
Bayar zakat online, itu adalah bagian dari manfaat penting kemajuan teknologi dan digital. Terutama misalnya pada bulan ramadhan sebagai momen paling fitrah untuk membayar zakat. Dengan zakat online bisa raih fitrahnya ramadhan dimanapun dan kapanpun.
Pandangan Islam tentang Bayar Zakat Online
Tentang zakat dalam Islam memang diwajibkan untuk menunaikan atau membayar zakat. Yakni dalam Qur'an Surat Al Baqarah ayat 110:
"Dan dirikan lah shalat dan tunaikan lah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".
Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa dalam Islam, zakat itu memiliki keutamaan dan sangat penting kedudukannya sama dengan melaksanakan shalat.
Dan sesungguhnya bila dikerjakan akan mendapat pahala. Namun, bagaimana pandangan Islam jika zakat di era modern ini ternyata dapat dibayarkan secara online?
Bila dilihat dari segi manfaat, dapat menunaikan zakat secara online tentu sangat praktis dan memudahkan sekali, tidak perlu repot terutama bagi mereka yang memiliki banyak kesibukan, pekerjaan dan lainnya. Namun, dalam segi prakteknya, apakah zakat online ini sah atau tidak?
Dalam pandangan Islam tentang membayar zakat via online disebut boleh saja atau sah. Sebab, dalam membayar zakat dalam Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Niat membayar zakat,
- Memenuhi nisab zakat yang akan dibayarkan,
- Sampai kepada penerima zakat.
Dalam Islam, membayar zakat hanya diwajibkan untuk dibayarkan tapi tidak ditentukan bagaimana cara pembayarannya.
Artinya, terlepas dari bagaimana cara pembayarannya hukumnya tetap sah antara membayar zakat via online atau berjabatan tangan langsung dengan Amil asalkan membayar zakat dilakukan dengan niat dan tujuannya sampai kepada penerima zakat.
Dalam Q.S At-taubah ayat 103 disebutkan bahwa:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
Arti kandungan ayat tersebut adalah ditujukan kepada Amil yang menerima zakat bahwa tidak ada syarat lain yang diberikan bagi pemberi zakat. Cukup diterima zakatnya dan didoakan kepada Allah SWT, terlepas dari cara pembayaran zakat tersebut baik online atau bertemu langsung.
Mengejar Fitrahnya Ramadhan untuk Tunaikan Zakat
|
Gambar hanya ilustrasi sederhana |
Ramadhan baru saja saya lewati di beberapa hari lalu. Dan saya melaluinya dengan penuh lika-liku untuk mengejar Fitrahnya Ramadhan tahun ini. Setelahnya saya menyadari betapa pentingnya bisa membayar zakat online di era modern ini terutama pada bulan ramadhan.
Saya adalah anak perantau yang kini sudah punya keluarga kecil. Setiap tahun sudah menjadi rutinitas untuk mudik ke kampung halaman. Untuk bisa pulang mudik tentu wajib punya persiapan yang matang, mulai dari biaya perjalanan keluarga, THR untuk keluarga dikampung, uang saku anak-anak, baju lebaran, dan masih banyak lagi.
Singkat, ditengah persiapan mudik takkala bukan hanya uang, waktu juga terkuras banyak. Sampai dari awal Ramadhan kami sampai lupa membayar zakat fitrah untuk keluarga. Di tengah perjalanan mudik, sudah H-3 hari Raya tiba baru teringat. Alhasil agak panik juga, sayangnya dengan kepadatan penumpang yang ikut mudik keberangkatan kami banyak terhambat dan keterlambatan cukup lama. Hingga H-1 kami masih ditengah laut dalam perjalanan ke kampung.
Sampai teringat bahwa, zakat fitrah dalam Islam itu wajib dan hanya bisa dibayarkan pada bulan ramadhan sebelum jatuhnya 1 Syawal. Sempat menghubungi keluarga dikampung tapi pada akhirnya tidak tega karena rasanya lebih baik bisa bayar sendiri. Untungnya suami punya kenalan pak Amil di kampung dan bisa dihubungi dan dimintai tolong dibantu bayarkan zakat fitrah lewat Video call dan uangnya bisa kami transfer.
Di akhir, kami baru menyadari bahwa betapa pentingnya memiliki lembaga bayar zakat online yang bisa membantu kita membayar zakat dengan mudah dan praktis.
Kesulitan seperti ini tentunya bukan hanya kami, masih ada banyak orang lain yang pasti memiliki banyak Kendala tidak dapat atau sempat bayar zakat langsung. Bukan hanya zakat fitrah maupun zakat lainnya. Disinilah pentingnya peranan bisa bayar zakat online.
Tentang Zakat dalam Islam
Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke-4. Bagi umat Muslim yang mampu, bayar zakat adalah wajib. Tidak membayar zakat hukumnya dosa dan akan mendapat ganjaran baik di dunia maupun di akhirat.
Zakat artinya bagian dari harta yang harus dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat dan nisab untuk membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Zakat sebenarnya jika diartikan secara harfiah berasal dari bahasa Arab yakni Zaka yang artinya suci, subur, atau berkembang. Arti ini sesuai dengan tujuan zakat yakni untuk menyucikan baik diri maupun harta yang kita miliki.
Ada macam-macam Zakat dalam Islam dengan ketentuan masing-masing yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat ini adalah zakat wajib dari setiap diri atau jiwa baik anak kecil, dewasa ataupun orang tua, laki-laki maupun perempuan. Jumlah yang dibayarkan untuk zakat fitrah ini juga memiliki ketentuan dalam Islam yakni berupa makanan pokok sejumlah 3,5 liter/2,5 untuk setiap jiwa.
Pembayaran ini bisa diganti dengan uang senilai jumlah tersebut dalam nilai rupiah.
Zakat fitrah ini berbeda dengan jenis zakat lainnya, sebab zakat fitrah hanya dibayarkan pada bulan ramadhan saja. Jika membayar zakat fitrah sudah jatuh pada hari raya idul Fitri maka tidak akan dihitung sebagai zakat fitrah tetapi dianggap sedekah biasa.
2. Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta. Sebab, zakat ini berkaitan dengan harta yang kita miliki secara halal. Contoh harta yang dimaksud adalah semua jenis harta seperti emas, aset, uang surat berharga dan lainnya. Besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat maal adalah 2,5% dari harta yang kita miliki.
3. Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang berkaitan dengan penghasilan yang didapat dari profesi yang kita miliki dengan hitungannya sudah cukup nisabnya.
Misalnya, dengan ketentuan nisab seperti gaji atau penghasilan diatas Rp. 5 juta rupiah. Sedangkan bagian zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5%.
4. Zakat Emas dan Perak
Seperti namanya zakat emas dan perak artinya zakat ini berkaitan dengan harta berupa emas dan perak yang kita simpan atau dimiliki. Apabila sudah mencapai nisabnya, maka zakat emas dan perak yang perlu dibayarkan adalah sebesar 2,5%.
5. Zakat Pertanian dan Peternakan
Zakat ini berkaitan dengan pertanian dan peternakan yang kita miliki, memiliki penghasilan yang telah mencapai nisab wajib dibayarkan 2,5% dari harta tersebut.
6. Zakat Perdagangan
Zakat ini disebut juga tijarah, merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan yang sudah mencukupi nisab dari modal perdagangan atau total penjualan. Hitungan besaran zakatnya sama dengan jenis zakat lainnya yakni 2,5%.
Raih Fitrahnya Ramadhan dengan Tunaikan Zakat
Zakat sebenarnya bisa dibayarkan kapanpun, bisa tiap bulan, atau tiap tahun. Artinya waktu pembayaran zakat ini bisa sepanjang tahun ini dapat dibayarkan, kecuali zakat fitrah hanya pada bulan ramadhan.
Pada bulan ramadhan, bulan ini adalah bulan yang suci dan penuh berkah. Sehingga dalam bulan ini juga menjadi bulan yang pantas bila dilengkapi dengan menunaikan zakat untuk meraih fitrahnya ramadhan. Terutama membayar zakat fitrah merupakan hal wajib di tunaikan pada bulan ramadhan.
Berkaitan dengan zakat lainnya, pada dasarnya bisa dibayarkan pada waktu lainnya tetapi jika perlu dibayarkan tiap tahun maka pada bulan ini adalah waktu yang baik fitrah untuk membayar zakat. Artinya, zakat tersebut dapat melengkapi puasa dan amal ibadah kita sepanjang bulan ramadhan ini.
Dikutip dari kitab Hasyiyah Jamal alal Minhaj, Syekh Zakaria al-Anshari. Rasulullah SAW bersabda:
“Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”
Dalam hadits tersebut memberi arti tentang pentingnya membayar zakat yakni zakat fitrah pada bulan ramadhan bahwa puasa dan ibadah seseorang dalam bulan Ramadhan belum sempurna dan digantungkan jika belum membayar zakat fitrah.
Sama halnya dengan zakat yang lain. Jika dalam sepanjang tahun belum dibayarkan, maka lebih baik ditunaikan pada bulan ini untuk meraih fitrahnya ramadhan. Sebab, membayar zakat ini wajib hukumnya.
Kewajiban membayar zakat ini terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakan lah shalat, tunaikan lah zakat, dan rukuk lah beserta orang yang rukuk”.
Dalam Islam, zakat menjadi hal yang penting dan termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Bukan hanya wajib, tetapi juga yang tidak menunaikan atau membayar zakat pasti akan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 180 disebutkan bahwa:
وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhil kan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"
Dari kandungan ayat diatas adalah orang yang memiliki harta diharuskan untuk membayar zakat. Dari harta tersebut mereka tidak boleh pelit untuk membayar zakat, karena sesungguhnya harta yang mereka pelitkan itu akan menjadi bumerang di akhirat nanti. Karena nanti harta tersebut akan dikalungkan dileher dan menyiksa mereka sendiri.
Manfaat Bayar Zakat Online di Era Modern
Dalam membayar zakat, tidak ada patokannya harus membayar zakat secara online ataupun langsung kepada Amil. Semua tergantung bagaimana si pemberi zakat merasa nyaman melakukannya yang penting dengan hati yang tulus ikhlas serta niat untuk membayar zakat.
Di era Modern dengan kemajuan teknologi dan digital ini banyak hal yang kini menjadi mudah dan praktis termasuk dengan cara membayar zakat, seperti bayar zakat online.
Tentang zakat, berikut ini adalah manfaat membayar zakat online di era modern:
1. Bayar Zakat bisa dari Mana Saja
Berkat adanya bayar zakat online, sehingga para Muzakki tidak perlu repot untuk meluangkan waktu datang kepada Amil untuk membayar zakat. Terutama mungkin sedang menjalani berbagi kesibukan lain dan pekerjaan yang menuntut dan tidak dapat ditinggalkan.
Sehingga, salah satu manfaat dari bayar zakat online adalah para Muzakki bisa membayar zakat dari mana saja secara online, lebih mudah dan praktis.
2. Lebih Aman dan Praktis
Manfaat lain dari membayar zakat online adalah cara pembayaran yang lebih praktis dan aman. Artinya, anda hanya perlu masuk pada website atau aplikasi Zakat Online pilihan dan membayar dengan transfer dan tidak perlu dengan uang tunai.
Misalnya, masuk ke link LAZISMU Kota Malang. Pilih jenis zakat, dan bayar secara transfer. Lalu, konfirmasi pembayaran dengan aman dan praktis.
3. Pengelolaan Dana Zakat yang Lebih Transparan
Selain aman dan praktis, manfaat bayar zakat online juga memiliki pengelolaan dana yang lebih transparan. Hal ini karena biasanya mereka menyediakan program penyaluran dana zakat secara transparan. Sehingga sebagai Muzakki bisa lebih percaya diri dan aman dalam membayar zakat.
Misalnya, bayar zakat online di LAZISMU Kota Malang. Ada beberapa program unggulannya dan membantu banyak orang diberbagai sektor seperti Pendidikan, Ekonomi, Layanan Sosial, Pemberdayaan dan Program Spesial lainnya.
4. Lebih Efisien
Dengan membayar zakat online tenu kita dapat menghemat waktu atau lebih efisien tepatnya. Karena cukup dibayar dalam satu klik di smartphone, dibayar dari rumah, kantor atau dimana saja.
Dengan begitu, kita bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk hal yang lebih produktif lainnya tanpa mengesampingkan ibadah atau zakat sebagai kewajiban kita umat Muslim.
Rekomendasi Platform Zakat Online Yang Praktis, Lengkap dan Terpercaya
Platform zakat online yang praktis dan terpercaya adalah LAZISMU Kota Malang. Ini bisa menjadi rekomendasi buat kamu untuk menemukan tempat bayar zakat online yang tepat dan lengkap.
Di LAZISMU Kota Malang ini, Muzakki dapat memilih jenis zakat yang diinginkan, dibayar dengan mudah dan aman. Mulai dari zakat fitrah dan jenis zakat lainnya, sedekah hingga donasi.
Dana yang di berikan Insya Allah lebih tepat sasaran, sebab LAZISMU Kota Malang ini memiliki banyak program unggulan, pendidikan, ekonomi hingga pemberdayaan dan layanan sosial.
Yang lebih menarik, LAZISMU Kota Malang juga memiliki layanan Ambulan bagi yang membutuhkan. Dari segi medis layanan Ambulan merupakan yang paling penting terutama sebagai langkah tanggap darurat dalam menjemput pasien yang kritis. Selain itu.
Mengantar pasien kerumah sakit, layanan Ambulan juga bisa digunakan untuk kegiatan bakti sosial.
Bagaimana cara membayar zakat online di LAZISMU Kota Malang?
Sangat mudah, cukup kontak para admin berikut:
- 711-8137-331 (BSI an. Lazismu Kota Malang).
- Konfirmasi & Layanan Lazismu Kota Malang : 081-5551-0702 (Admin ZIS).
- 0857-2347-1198 (Layanan Jemput Zakat).
- 0815-1554-2344 (Layanan Jemput Zakat)
Di LAZISMU Kota Malang, juga terdapat laporan perolehan zakat, donasi atau sedekah dan lainnya. Tidak perlu khawatir karena dana dari donatur diselenggarakan secara transparan dan aman.
Cara Bayar Zakat Online yang Baik dan Benar
Meskipun dalam membayar zakat online terbilang mudah dan cukup praktis, namun tetap saja perlu diperhatikan beberapa langkah berikut agar kita dapat menunaikan zakat online ini secara benar, tepat dan aman.
Berikut adalah cara membayar zakat online yang baik dan benar:
- Pilih platform zakat online yang aman dan terpercaya seperti LAZISMU Kota Malang.
- Mengetahui jenis zakat yang akan dibayarkan.
- Membayar zakat dengan ikhlas dan tanpa ragu-ragu.
- Membaca niat Zakat.
Salah satu contoh niat Zakat yakni niat untuk membayar zakat fitrah, sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Mari Menunaikan zakat
Zakat merupakan hal yang wajib bagi umat muslim. Hal ini didasari bahwa zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Selain itu, juga terdapat banyak sekali perintah dalam Alquran untuk menunaikan zakat.
Bukan hanya perintah untuk menunaikan zakat, tetapi juga terdapat ganjaran bagi yang tidak membayar zakat, baik di dapatkan di dunia maupun di akhirat. Sebagai umat muslim, maka membayar zakat bagi yang sudah mampu merupakan hal yang wajib.
Ada banyak sekali manfaat dalam membayar zakat, selain mendapat pahala membayar zakat juga dapat meningkatkan rasa kepedulian kita terhadap sesama, belajar cara untuk ikhlas, dan masih banyak manfaat lainnya.
Di era modern ini, berkat kemajuan teknologi dan digital saat ini bayar zakat bisa melalui online. Tentunya ini akan semakin memudahkan kita dalam Jalan dan perintah Allah yakni menunaikan zakat. Contohnya membayar zakat di LAZISMU Kota Malang.
3 Komentar